LPPM Unipdu Jombang Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Hibah Penelitian dan PkM DRTPM Kemendikbud Tahun 2024
- September 14, 2024
- Posted by: lp3m
- Category: berita
LPPM Unipdu – Tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unipdu Jombang yang terdiri dari Ibu Dr. Nur Ulwiyah, M.Pd.I, Ibu Wiwiwt Denny Fitriana, M.Si, dan Bapak Chandra Sukma Anugrah, M.Kom menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan laporan keuangan hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat DRTPM Kemendikbud tahun 2024. Bimtek dilaksanakan secara tatap muka langsung pada hari Sabtu, tanggal 14 September 2024, pukul 10.00-13.00 bertempat di meeting room rektorat Unipdu Jombang.
Peserta Bimtek adalah 8 dosen Unipdu Jombang penerima hibah yang notabene sebagai ketua peneliti dan ketua pelaksana pengabdian kepada masyarakat. Dosen penerima hibah penelitian sebanyak 4 orang yaitu: 1) Ibu Dr. Herin Mawarti, S.Kep.Ns., M.Biomed (Prodi S2 Kesehatan Masyarakat), 2) Ibu Wiwit Denny Fitriana, M.Si (Prodi Matematika), 3) Bapak Dr. Moh. Makmun, M.H.I (Prodi Hukum Keluarga), 4) Bapak Muhammad Masrur, M.Kom (Prodi Sistem Informasi). Dosen penerima hibah pengabdian kepada masyarakat sebanyak 3 orang yaitu: 1) Ibu Dr. Masruroh, S.Kep., M.Kes (Prodi S2 Kesehatan Masyarakat), 2) Ibu Dr. Wiwik Maryati, S.Sos., MSM, 3) Bapak Ahmad Farid, SS., MA., Ph.D. Hadir pula dalam Bimtek, dosen anggota penelitian yaitu Ibu Novi (anggota tim penelitian Ibu Herin Mawarti), dan Bapak Dr. Miftakhul Ilmi S. Putra, M.Pd (anggota tim penelitian Bapak Moh Makmun).
Bimtek ini diselenggarakan dengan tujuan yaitu: pertama, meningkatkan kompetensi dosen dalam penyusunan laporan keuangan. Memberikan pengetahuan mengenai standar dan format laporan keuangan yang berlaku untuk hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Mengembangkan keterampilan praktis dalam menyusun laporan keuangan yang akurat, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh DRTPM Kemendikbud. Kedua, menyelaraskan pemahaman terhadap regulasi dan kebijakan keuangan. Menyampaikan informasi terbaru mengenai kebijakan dan regulasi yang terkait dengan pengelolaan dana hibah, termasuk ketentuan perpajakan dan akuntansi. Mengidentifikasi dan memahami perubahan-perubahan kebijakan yang mungkin mempengaruhi pelaporan keuangan. Ketiga, meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan dan pelaporan dana hibah. Mengajarkan teknik-teknik efektif dalam mengelola dan mencatat penggunaan dana hibah untuk memastikan pemanfaatan yang sesuai dengan rencana anggaran dan tujuan projek. Memfasilitasi pemahaman tentang bagaimana menyusun laporan keuangan yang mendetail dan menjelaskan penggunaan dana secara transparan. Keempat, menyediakan dukungan praktis dan solusi terhadap masalah umum. Menyediakan panduan praktis dan solusi terhadap masalah-masalah umum yang sering dihadapi dalam penyusunan laporan keuangan. Mengadakan sesi tanya jawab dan diskusi untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi oleh dosen dalam praktik penyusunan laporan keuangan. Kelima, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana hibah. Memastikan bahwa dosen memahami pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporan keuangan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan pemangku kepentingan. Mendorong penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pelaporan keuangan untuk menjaga integritas dan kredibilitas. Keenam, menyediakan alat dan sumber daya pendukung. Memberikan akses kepada dosen terhadap alat, template, dan sumber daya yang dibutuhkan untuk menyusun laporan keuangan dengan efisien. Menyediakan materi pelatihan dan referensi yang dapat digunakan sebagai acuan dalam proses penyusunan laporan keuangan.
Selanjutnya, poin-poin materi yang disampaikan oleh tim LPPM Unipdu Jombang, dalam hal ini disampaikan oleh Ibu Wiwit Denny Fitriana, M.Si yaitu pertama, pendahuluan dan tujuan Bimtek. Pentingnya penyusunan laporan keuangan yang baik, regulasi dan kebijakan keuangan. Kedua, kebijakan terbaru dari DRTPM Kemendikbud terkait pengelolaan hibah. Standar akuntansi yang berlaku untuk hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, peraturan perpajakan yang relevan. Ketiga, struktur dan format laporan keuangan. Struktur dasar laporan keuangan (laporan realisasi anggaran, laporan pertanggungjawaban, dll), format laporan yang disyaratkan oleh DRTPM Kemendikbud, penjelasan tentang elemen-elemen laporan keuangan (akun, sub-akun, dan kategori pengeluaran). Keempat, pengelolaan dana hibah. Prosedur pengelolaan dana hibah yang efektif, teknik pencatatan dan pelaporan transaksi keuangan, pengendalian internal untuk mencegah penyalahgunaan dana, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan. Kelima, langkah-langkah dalam menyusun laporan keuangan. Penggunaan perangkat lunak akuntansi untuk laporan keuangan, penerapan prinsip akuntansi dan good governance. Keenam, prinsip-prinsip akuntansi dasar yang harus diikuti. Praktik good governance dalam pengelolaan dana hibah, pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Ketujuh, masalah-masalah umum dalam penyusunan laporan keuangan. Solusi dan cara mengatasi kendala yang sering dihadapi, studi kasus dan pembahasan masalah nyata. Kedelapan, penilaian dan umpan balik. Cara menilai keakuratan dan kelengkapan laporan keuangan, proses revisi dan perbaikan laporan jika diperlukan, mekanisme umpan balik dari DRTPM Kemendikbud. Kesembilan, praktik terbaik dan tips. Tips untuk memastikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan, praktik terbaik dalam pencatatan dan pelaporan keuangan, referensi dan sumber daya tambahan untuk dosen. Kesepuluh, sesi tanya jawab dan diskusi. Sesi interaktif untuk bertanya dan berdiskusi mengenai materi yang telah disampaikan, pembahasan kasus dan pengalaman praktis peserta.
Rangkaian kegiatan akhir Bimtek adalah menyusun rekomendasi yaitu: 1) semua dosen penerima hibah harus melakukan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mulai bulan Juni 2024, 2) semua kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyakat harus dicatat dalam logbook, sehingga memudahkan dalam pembuatan laporan kegiatan, 3) semua dosen penerima hibah membuat laporan keuangan sesuai ketentuan dan regulasi yang ada, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK), 4) setiap transaksi yang ada pajaknya, harus dibayarkan dengan tertib, dan 5) laporan kegiatan dan keuangan harus diunggah ke laman BIMA dengan tepat waktu, jangan terlambat melampaui deadline. Demikian, dengan berharap kepada Allah Swt, Bimtek ini bermanfaat.***